SketsaIndonesia.co.id, Banten – Samsat Serang didampingi tim dari Kepolisian dari Polresta Serang Kota menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Jend. Sudirman, Rabu (12/11/2025) pagi ini.
Sasaran razia ini yakni kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurut Plt. Kepala Samsat Serang, Ratu Ema Mahfudloh, razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa surat-surat kendaraan bermotor, termasuk STNK, BPKB, dan lain-lain.
Kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor dikenakan sanksi tilang dan denda.(*)












