Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Banten Melaksanakan Bimbingan Teknis Masyarakat Daerah Penyangga Bernilai Ekosistim

SketsaIndonesia.co.id, Banten – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Masyarakat Daerah Penyangga Bernilai Ekosistem Penting/Konservasi Kegiatan Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, bertempat di Kp.Cibongkok Desa Mekarsari Kec. Cinangka Kabupaten Serang, yang dihadiri para ketua tim dan para pelaksana pegawai di Bidang PDAS, KSDAE dan PM.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Wawan Gunawan menjelaskan Hutan konservasi yang memiliki beragam jenis tumbuhan dan satwa serta segala keunikannya merupakan salah satu kekayaan alam yang dapat dijadikan andalan dalam menjamin  kelangsungan hidup manusia, baik  di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Selain itu masyarakat lokal yang berada di sekitar kawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kawasan konservasi.

Cagar Alam Rawa Danau merupakan kawasan konservasi yang berada di Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan merupakan kawasan penyangga kehidupan masyarakat Serang dan Cilegon. Cagar Alam Rawa Danau merupakan rawa pegunungan yang menjadi habitat bagi berbagai spesies hewan dan tumbuhan serta berfungsi sebagai reservoir alam Sungai Cidanau. Cagar Alam Rawa Danau merupakan bekas kawah gunung berapi yang sudah tidak aktif. Kawasan ini memiliki dinding berbentuk tebing setinggi 200-300 meter di bagian utara, barat, hingga timur.

Cagar Alam Rawa Danau terletak di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Padarincang, Kecamatan Pabuaran, dan Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Rawa Danau ditetapkan sebagai Cagar Alam seluas 3.542,70 Ha melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.3586/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 2 Mei 2014. Dimana, saat ini kawasan tersebut telah mengalami gangguan keutuhan ekosistem berupa perambahan untuk lahan pertanian yang dari tahun ke tahun terus mengalami penuruan/ pengurangan luasan.

Cagar Alam Rawa Danau memiliki beragam flora yang tumbuh di hutan dan perairan. Tumbuhan yang berada di kawasan cagar alam adalah vegetasi hutan hujan seperti gaharu (Aquilaria sp), vegetasi rawa seperti tangtalang (Elaeocarpus obtusus), dan tumbuhan bawah seperti kantong emar (Nepenthes sp.). Beberapa jenis tanaman di kawasan ini dapat dimanfaatkan sebagai obat. Sebagian dari jenis-jenis fauna penghuni Cagar Alam Rawa Danau di antaranya adalah lutung ( Trachypithecus auratus), elang hitam ( Ictinaetus malaiensis ), buaya muara ( Crocodylus porous s), dan lendi, jelasNya.

Kegiatan penanganan daerah penyangga kawasan hutan telah diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelelstarian Alam dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 660.1/269/Bangda tanggal 16 Februari 1999 perihal Pengelolaan Derah Penyangga Hutan Konservasi.

 

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Daerah penyangga adalah wilayah yang berada dil luar kawasan suaka alam maupun kawasan pelestarian alam baik sebagai kawasan hutan lainnya, tanah negara bebas maupun tanah yang dibebani hak yang diperlukan dan mampu menjaga keutuhan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Pembinaan dan pengembangan daerah penyangga adalah suatu upaya guna menciptakan sumber penghidupan yang baru bagi masyarakat yang berada di daerah penyangga sebagai pengganti sumber daya alam yang semula berasal dari kawasan konservasi dan upaya pencegahan gangguan satwa liar yang hidup di dalam kawasan konservasi terhadap daerah sekitarnya di luar kawasan.

Berdasarkan fakta yang terjadi di hampir semua kawasan konservasi, bahwa  ancaman  dan gangguan terhadap kawasan konservasi yang berupa perambahan maupun perladangan liar terus meningkat dari waktu ke waktu. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain, baik dari sisi Pengelola kawasan konservasi yang masih belum optimal dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan tersebut, maupun dari sisi masyarakat sendiri yang tingkat kesadaran akan nilai-nilai konservasi masih sangat rendah. Salah satu solusi untuk menekan ancaman dan gangguan tersebut adalah penanganan melalui pembinaan/pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi.

Pembinaan/pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu upaya membangun masyarakat ke arah kemandirian, sehingga dapat diartikan sebagai upaya guna memperbaiki kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan secara beriringan oleh Pemerintah bersama masyarakat atau dilakukan masyarakat dengan fasilitasi pemerintah akan memotivasi peran serta masyarakat secara aktif dan dinamis.

Pembinaan/pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu upaya membangun masyarakat ke arah kemandirian, sehingga dapat diartikan sebagai upaya guna memperbaiki kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan secara beriringan oleh Pemerintah bersama masyarakat atau dilakukan masyarakat dengan fasilitasi pemerintah akan memotivasi peran serta masyarakat secara aktif dan dinamis, tambahNya.

Kepala Bidang PDAS, KSDAE dan PM Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten menambahkan Wilayah pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan konservasi (baik wilayah daratan maupun yang berupa laut/perairan), meliputi :

  1. Desa di sekitar kawasan hutan konservasi/di daerah penyangga.
  2. Desa enclave di dalam kawasan hutan konservasi.
  3. Desa adat (yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah).

Dalam pengelolaan pemberdayaan masyarakat diperlukan komitment/ kesepakatan, kebersamaan, kepedulian, kesabaran, ketegasan dan pengorbanan dari berbagai pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, harus direncanakan dengan sebaik-baiknya.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *