SketsaIndonesia.co.id, Banten – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menetapkan aturan tegas dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Jalur domisili lingkungan mengacu pada jarak rumah calon siswa ke pagar sekolah.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin menegaskan, kedekatan jarak menjadi faktor utama dalam penerimaan.
“Patokannya dari rumah ke pagar sekolah. Semakin dekat, peluang diterima semakin besar,” tegas Jamaluddin.
Ia membagi jalur domisili menjadi dua kategori domisili lingkungan dan domisili wilayah. Pada jalur domisili lingkungan, sistem memprioritaskan siswa yang tinggal paling dekat dengan sekolah.
Di wilayah Tangerang Raya, batas maksimal jarak mencapai 500 meter. Sementara daerah lain di Banten menetapkan batas hingga 1 kilometer.
“Domisili lingkungan fokus pada jarak, 500 meter di Tangerang Raya, dan 1 kilometer di daerah lain,” ujarnya.
Untuk jalur domisili wilayah, seleksi mempertimbangkan perpindahan antar wilayah dalam Provinsi Banten dengan melihat nilai akademik siswa.
Pelaksanaan SPMB 2026 juga dilakukan dengan sistem pendaftaran per jalur, tidak lagi digabung dalam satu waktu. Jalur tersebut meliputi domisili, afirmasi, prestasi akademik dan non-akademik, serta mutasi orang tua.
Untuk jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga ekonomi tertentu berdasarkan desil 1 hingga 5.
“Prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik, sedangkan non-akademik mencakup olahraga, seni, dan budaya,” kata Jamaluddin.
Untuk jalur mutasi bagi siswa dengan orang tua yang pindah tugas dari luar daerah ke Banten. Jalur ini tidak berlaku untuk perpindahan antarkabupaten/kota di dalam Banten.
“Mutasi berlaku untuk perpindahan dari luar provinsi, bukan antar wilayah di Banten,” ujarnya.
“Jadwalnya kita atur per jalur. Misalnya, jalur domisili lingkungan tanggal sekian sampai sekian, lalu pengumuman, baru buka jalur berikutnya. Jadi, per jalur langsung ketahuan hasilnya, tidak menumpuk seperti dulu,” ujarnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten juga menetapkan kebijakan penguncian kuota rombel atau rombongan belajar di tingkat SMA dan SMK negeri pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk mencegah praktik titip-menitip siswa.
Jamaluddin, mengatakan setiap kelas dibatasi maksimal 36 siswa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita kunci maksimal 36 siswa sesuai aturan. Jadi, tidak ada lagi SMA maupun SMK yang isinya lebih dari itu. Ini komitmen kita untuk menjaga integritas pendaftaran tahun ini,” ujar Jamaludin.
Untuk mendukung sistem daring, Dindikbud Banten bekerja sama dengan PT Telkom dalam penyediaan server guna memastikan sistem tetap stabil saat diakses ribuan pendaftar.
Saat ini, tahapan SPMB Banten 2026 masih berada pada fase Pra-SPMB hingga 31 Mei untuk verifikasi administrasi awal. Pendaftaran jalur pertama dijadwalkan dibuka pada 10 Juni, dan seluruh proses ditargetkan selesai pada 10 Juli 2026.
Seluruh aturan teknis SPMB Banten tertuang dalam arahan Gubernur Banten yang menekankan transparansi dalam proses penerimaan peserta didik baru. Dindikbud juga telah mengeluarkan peringatan kepada seluruh kepala sekolah untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141, tegas Jamaludin. (ADV)


















