SketsaIndonesia.co.id, Banten – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, membeberkan realisasi pendapatan daerah hingga 30 November 2025.
Dari total target pendapatan perubahan APBD 2025 sebesar Rp10,504 triliun, realisasi telah mencapai Rp8,796 triliun atau 83,74 persen.
Pemaparan ini dilakukan di tengah upaya Pemprov Banten untuk memaksimalkan capaian target di sisa waktu akhir tahun.
Secara rinci, Berly Rizki Natakusumah menjelaskan realisasi per komponen pendapatan daerah:
- Pendapatan Pajak Daerah: Dari target Rp6,253 triliun, terealisasi Rp5,136 triliun (82,14%).
- Retribusi Daerah: Menunjukkan capaian tertinggi, dari target Rp287,906 miliar, terealisasi Rp267,517 miliar(92,92%).
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Berhasil melampaui target, terealisasi sebesar 104,36%dari target sekitar Rp49,444 miliar, mencapai Rp51,598 miliar.
- Lain-lain PAD yang Sah: Capaian masih tertinggal di angka 67,03%, dengan realisasi Rp230,521 miliar dari target Rp343,934 miliar.
- Pendapatan Transfer: Dari target Rp3,563 triliun, terealisasi Rp3,104 triliun (87,12%).
Meskipun capaian total sudah di atas 80%, Berly Rizki Natakusumah mengakui adanya tekanan signifikan pada Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan Provinsi Banten.
Penurunan signifikan, khususnya pada BBNKB, disebabkan oleh dua faktor utama:
1. Kebijakan nol pajak kendaraan listrik: BBNKB terdampak langsung oleh kebijakan kendaraan bermotor listrik (roda 2 maupun roda 4) yang mendapatkan nol pajak. Kendaraan ini hanya membayar biaya administrasi STNK dan SWDKLLJ.
2. Pemulihan ekonomi belum maksimal: kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih juga dianggap memengaruhi daya beli dan aktivitas balik nama kendaraan.
Meskipun baru menjabat pada 3 November 2025, Kepala Bapenda Banten menyatakan telah berupaya maksimal untuk mengejar ketertinggalan di sisa akhir tahun. Langkah pertama yang dilakukan adalah pelaksanaan penagihan pajak kendaraan bermotor yang berjenjang.
Langkah ini mendesak, mengingat Bapenda Banten masih memiliki potensi sekitar 2,3 juta tunggakan pajak yang menjadi target untuk dimaksimalkan.
Selain penagihan, Bapenda juga mengambil langkah strategis di tingkat pusat:
“Kami juga sudah mengusulkan draft usulan kepada Pak Gubernur untuk meminta kepada Menteri Dalam Negeri merevisi kebijakan terhadap kendaraan bermotor listrik yang nol pajak itu,” ungkapnya.
Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan menghargai masyarakat yang taat, Bapenda meluncurkan program Penghargaan dan Undian Patuh Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 24 November hingga 20 Desember 2025
Program ini dibagi menjadi dua segmen:
- Segmen Penghargaan: Diberikan kepada wajib pajak yang selama 5 tahun berturut-turut melakukan pembayaran pajak tepat waktu atau sebelum jatuh tempo.
- Segmen Undian: Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai tanggal 24 November hingga 20 Desember. Undian dilakukan secara elektronik saat pembayaran dilakukan melalui Sinyal, Sambat, atau Samsat Ceria.
Pengundian direncanakan dilakukan antara tanggal 20 hingga 23 Desember 2025. Program ini diharapkan dapat menjadi insentif signifikan di tengah upaya Pemprov Banten untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.(ADV)















