Anggaran Jasa Pengukuran Tanah di BPKAD Kab Serang Untuk Transfortasi Dan Makan

SketsaIndonesia.co.id, Kabupaten Serang — Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2026 menganggarkan belanja jasa pengukuran tanah yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), kegiatan Jasa Pengukuran Tanah PBT BMD tersebut memiliki volume sekitar 200 bidang dengan total luas kurang lebih 25.000 meter persegi dengan nilai anggaran sebesar Rp247.000.000.

Namun, ketika dikonfirmasikan Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Serang, Erwin Setiawan menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran tanah tersebut nilainya Rp.300 juta dan telah melalui nota kesepakatan (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang. Dalam kerja sama itu, biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat disebutkan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Memang untuk pengukuran dan sertifikat itu gratis karena sudah kerja sama dengan BPN. tetapi di lapangan tetap ada biaya operasional seperti makan dan transport petugas,” ujar Erwin.

Jadi anggaran Rp300 juta itu untuk transformasi dan makan petugas lapangan, tambah Erwin.

Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya dari sejumlah kalangan. Pengamat sosial dari Pusat Informasi Jaringan Rakyat, Syarif Hidayatullah, menilai anggaran tersebut terkesan janggal.

“Kalau kegiatannya gratis, kenapa biaya operasional bisa sampai Rp300 juta? Itu perlu dikalkulasi secara rasional. Kalau hanya untuk makan, minum, dan transport, rasanya terlalu besar,” ujarnya.

Kritik serupa juga disampaikan oleh Ketua LSM Pemerhati Kebijakan Dan Peran Rakyat Untuk Tanah Air (PIKRATA), Saidi mempertanyakan perubahan nilai anggaran dari Rp247 juta menjadi Rp300 juta, hanya untuk transformasi dan makan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKAD Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi kepada media. Kondisi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *