SketsaIndonesia.co.id, Kabupaten Serang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang akhirnya menyetujui atas LKPJ Bupati Serang Tahun 2025. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Penyampaian Keputusan DPRD Terhadap Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang Tahun Anggaran 2025 di gedung dewan setempat pada Rabu, 22 April 2026.
Rapat paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum. Turut hadir Wakil Ketua DPRD I, II, dan III dan puluhan Anggota DPRD, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda), Zaldi Dhuhana, para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang serta unsur Forkopimda Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi DPRD setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Serang dan seluruh anggota DPRD. ”Terutama Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang telah melakukan pembahasan LKPJ Bupati dengan komprehensif, objektif dan konstruktif,”ujarnya.
Berkenaan dengan rekomendasi Pansus DPRD, Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah memastikan akan menjadikan satu pedoman. Kemudian juga akan kami jadikan hal yang strategis untuk dilakukan perbaikan-perbaikan di tahun anggaran berikutnya.
”Yang pertama tentu pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, juga ada di pengangguran terbuka itu memang masih menjadi PR kita semua. Karena tentu, ketika kita melaksanakan satu program, kita juga harus fokus atau melihat kepada anggaran yang kami miliki. Jadi kita akan terus mengintervensi untuk melakukan yang terbaik bagi wilayah Kabupaten Serang,”tandasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, bahwa DPRD hari ini sesuai dengan tahapan yang di sepakati bersama bahwa penyampaian keputusan rekomendasi LKPJ disampaikan selambat-lambat nya 30 hari sejak Bupati Serang menyampaikan nota pengantar. ”Alhamdulillah hari ini kita belum 30 hari, berarti kita sudah on the track sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ada, itu yang pertama,”ujarnya.
Yang kedua, Bahrul Ulum menyimpulkan secara umum bahwa pembangunan Kabupaten Serang sudah baik dari berbagai macam capaian-capaian indikator baik makro maupun mikro. Akan tetapi, DPRD sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dan regulasi untuk memberikan rekomendasi catatan-catatan maka pihaknya memberikan rekomendasi beberapa catatan yang memang harus menjadi perhatian untuk perbaikan kedepan.
”Bukan berarti hari ini tidak baik, tapi untuk perbaikan kedepan agar yang baik semakin lebih baik lagi. Catatan itu kami fokuskan kepada beberapa OPD, walaupun memang semua OPD dapat kami berikan catatan. Misalnya OPD pengampu pendapatan, kami berikan catatan rekomendasi agar kedepan Bapenda bisa mengoptimalisasikan pendapatan Daerah Kabupaten Serang, agar fiskal kita bisa mandiri tidak bergantung kepada transfer daerah,”ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sambung Bahrul Ulum, di Tahun 2026 Pemkab Serang mendapatkan pemotongan transfer daerah. Maka rekomendasi kepada OPD-OPD pengampu pendapatan agar memberikan sebuah inovasi-inovasi dan terobosan baru, bagaimana kemudian memaksimalkan dan mengoptimalkan pendapatan yang memang belum tergali secara maksimal. ”Itu untuk OPD pengampu pendapatan,”terangnya.
Kemudian kepada OPD yang lain, tambah Bahrul Ulum, terkait dengan belanja misalnya DPRD merekomendasikan jangan sampai di setiap OPD ketika di akhir tahun anggaran baru bekerja penuh melakukan belanja. ”Tapi kami merekomendasikan agar direncanakan dari awal, dari jauh-jauh hari, biar proses evaluasi pasca pelaksanaan program itu bisa terukur oleh kita semua. Itu rekomendasi untuk semua OPD yang ada di Kabupaten Serang,”paparnya.(**)


















